Penjaminan Kredit Mikro
Produk Penjaminan Kredit Mikro adalah fasilitas penjaminan yang diberikan oleh PT Jamkrida Papua guna menjamin kredit/pembiayaan modal kerja maupun investasi yang disalurkan oleh Penerima Jaminan (Bank/BPR) kepada pengusaha mikro, kecil, atau koperasi.
Karakteristik & Ketentuan Penjaminan (SOP Resmi Perusahaan):
- Sasaran Terjamin: Pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi Orang Asli Papua (OAP) yang produktif dan layak usaha namun belum memenuhi persyaratan jaminan fisik perbankan (feasible but not collateralized).
- Batas Plafon Maksimal: Maksimum sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per nasabah Terjamin.
- Collateral Substitution: Berfungsi sebagai pengganti jaminan (collateral substitution) bagi nasabah dalam meminimalisir kendala persyaratan agunan kredit.
- Persentase Penjaminan (Coverage): Maksimal sebesar 75% dari pagu plafon kredit yang disetujui.
- Risiko yang Dijamin: Tunggakan pokok kredit dan bunga akibat kolektibilitas kredit berkategori Kurang Lancar (Kol. 3), Diragukan (Kol. 4), atau Macet (Kol. 5) sesuai kriteria OJK setelah kredit berjalan minimal sepertiga jangka waktu kredit.