Market Conduct & Pelindungan Konsumen
PT Jamkrida Papua (Perseroda) berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip Market Conduct (Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Berintegritas) dan Pelindungan Konsumen sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
4 Pilar Utama Market Conduct
- Transparansi: Menyediakan informasi produk penjaminan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
- Perlakuan yang Adil: Memastikan seluruh nasabah Terjamin (UMKM/Koperasi) dan Penerima Jaminan (Bank/BPR) mendapatkan hak dan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi.
- Keandalan: Menyelenggarakan layanan klaim dan subrogasi secara profesional, akuntabel, dan transparan.
- Penanganan Pengaduan: Menyediakan saluran penanganan sengketa dan pengaduan konsumen secara cepat, tanggap, dan efisien.
Mekanisme Pengaduan Konsumen
Apabila Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau pengaduan terkait produk penjaminan dan layanan kami, PT Jamkrida Papua menyediakan prosedur pengaduan nasabah sebagai berikut:
Cara Menyampaikan Pengaduan
- WhatsApp Resmi: Hubungi Customer Service kami di +62 812-1688-33.
- Surel Resmi: Kirim pesan aduan ke papua@jamkrida.co.id.
- Kantor Pusat: Datang langsung ke Kantor Pusat PT Jamkrida Papua pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT).
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pengaduan Lisan: Diselesaikan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Pengaduan Tertulis: Diselesaikan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima.
- Jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 20 hari kerja berikutnya dalam kondisi tertentu (memerlukan penelitian mendalam/pihak ketiga).
Pelindungan Data Pribadi Nasabah
PT Jamkrida Papua (Perseroda) berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan seluruh data pribadi serta dokumen bisnis nasabah terjamin. Kami tidak akan menyebarluaskan, membagikan, atau menyalahgunakan data Anda kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu, kecuali diwajibkan oleh undang-undang atau otoritas pengawas (OJK).