Penjaminan Kredit Konstruksi
Penjaminan Kredit Konstruksi adalah penjaminan atas kredit modal kerja konstruksi yang disalurkan oleh Bank Mitra kepada kontraktor atau penyedia barang/jasa untuk membiayai penyelesaian paket pekerjaan fisik/pembangunan infrastruktur pemerintah daerah.
Ketentuan & Prosedur Penjaminan:
- Dasar Penerbitan: Kredit dikaitkan dengan kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi pemilik proyek (pemda/swasta).
- Mitigasi Arus Kas (Termijn): Pelunasan kredit diprioritaskan melalui pemotongan otomatis langsung (escrow account) pada setiap termijn atau pembayaran proyek yang masuk ke Bank Pelaksana.
- Tujuan Utama: Menjaga likuiditas keuangan kontraktor agar penyelesaian fisik pekerjaan proyek di lapangan berjalan lancar dan tepat waktu tanpa hambatan arus kas.