PT Jamkrida Papua sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua memiliki komitmen untuk bertanggung jawab dalam operasi perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan publikasi dalam aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Direktur Operasional PT Jamkrida Papua melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Provinsi Papua pada 13 Oktober 2016 dalam rangka berkonsultasi mengenai keterbukaan informasi BUMD di Provinsi Papua. Dalam kunjungan tersebut, PT Jamkrida Papua diterima oleh Ibu Andriany Wally sebagai salah satu anggota Komisi Informasi Papua didampingi oleh Bapak Wilhelmus Ndoen dari Sekretariat Komisi Informasi Papua.
Dari informasi yang diperoleh dari Komisi Informasi Papua, BUMD di Papua diminta untuk selalu memberikan laporan secara berkala kepada masyarakat, terutama terkait dengan operasional PT Jamkrida Papua dalam melayani masyarakat Papua melalui produk penjaminan kredit dan penjaminan proyek, baik melalui media cetak, elektronik dan juga media online. Dengan konsultasi ini diharapkan agar publikasi operasional Jamkrida Papua dapat dilakukan sesuai dengan regulasi.